Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5,3 Tahun Penjara Perkara Gratifikasinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus gratifikasinya.
Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB
Sumber :
- khumaidi
Dalam surat tuntutannya, terdakwa dinilai oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim I Ketut Suarta, untuk menyelesaikan pledoi.
“Saya akan menyampaikan sendiri pledoinya yang akan dibantu oleh penasihat hukum saya,” ucap terdakwa di penghujung persidangan. (khu/far)
Load more