Sampang, tvOnenews.com - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Jalan Raya Agung Suprapto, Rabu (6/12).
"Kami Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) mengapresiasi Kejari Sampang karena telah menetapkan bendahara kades sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) BLT-DD," kata Hanafi dalam orasinya.
Lanjutnya Hanafi menyuarakan, uang sebesar Rp260.200.000 yang dikorupsi dari dana bansos telah disita oleh Kejaksaan Negeri Sampang dan bendahara kades Sofrowi telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku ini segera ditangkap.
"Mengingat kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp260.200.000. Kami minta Segera tersangkakan pejabat desa yang terlibat korupsi Bansos termasuk kades MJ Gunung Rancak dan bendahara kades Sofrowi yang telah ditetapkan sebagai tersangka meminta agar segera kejaksaan menangkap dan mengamankan sofrowi," tutur Hanafi koordinator aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
Ia mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar tetap berani dan jangan takut terhadap intervensi preman-preman yang berdasi.
"Kami AMSB mendukung Kejari Sampang mengungkap dengan terang benderang kasus korupsi Bansos di Gunung Rancak dan menyeret semua yang terlibat," terangnya.
Di tengah terik matahari, para pengunjuk rasa langsung ditemui oleh Tri Satrio Wahyu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang.
"Kami ucapkan terimakasih atas dukungannya termasuk ada karangan bunga di kantor Kejari Sampang. Jadi kasus di Desa Gunung Rancak ini sekarang berada di tangan saya.," terangnya.
Menurut Tri Satrio Wahyu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang mengungkapkan, salah satu tuntunan pihak pendemo segera tersangkakan Kades Gunung Rancak MJ mengingat Kejari Sampang telah menyita uang sekitar Rp260 juta.
"Saya langsung jawab. Siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini semuanya menggunakan SOP. Saya tidak mau dzolim, jika beliaunya ini (MJ) tercium atau terindikasi itu akan diproses, Sabar semuanya ada SOPnya," tegasnya.
Tri Satrio Wahyu menegaskan kejaksaan negeri Sampang, dalam menangani kasus korupsi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
"Kami akan memproses sesuai SOP dan kami tidak mau diintervensi siapapun termasuk apa yang dikatakan bapak Hanafi preman-preman berdasi, kami tidak mau itu," tambahnya.
Para pedemo juga menyodorkan sebuah tanda tangan, kepada pihak perwakilan kejaksaan Sampang, sebagai bukti kasus korupsi tetap bergulir. Usai tuntutan pendemo diterima pihak kejaksaan, mereka membubarkan diri secara damai. (fds/far)
Load more