Madiun, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus dua kawanan pelaku pencuri spesialis toko dan rumah kosong, yang meresahkan warga di Kabupaten Madiun sejak dua pekan terakhir.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, penangkapan kedua kawanan pencuri ini berkat rekaman CCTV di toko milik korban, Agung Tri Pratama, warga Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Tak kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan toko di rumah kosnya, di wilayah Kecamatan Mejayan, Madiun, Kamis (30/11)
“Kedua pelaku yang kita amankan ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, dimana keduanya adalah spesialis pembobol toko dan rumah kosong,” kata Magribi di Mapolres Madiun, Jumat (1/12).
Saat dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, barulah terungkap satu diantaranya adalah ADK (35) warga Kabupaten Madiun yang merupakan seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Madiun dari partai Demokrat.
Sementara satu pelaku lainya adalah BP (39) warga Jombang yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan caleg tersebut berperan sebagai driver yang mengantarkan kawanan lain ke lokasi yang ditarget menggunakan mobil rental.
“Dari hasil pemeriksaan satu pelaku adalah caleg salah satu parpol di Madiun, peran caleg ini adalah driver, namun masih akan kami kembangkan lagi,” imbuhnya.
Polisi kini masih memburu TB pelaku lain yang kini berstatus buron. Dalam aksinya ini, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang tunai dari laci toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Madiun senilai 40 juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan kami, oknum caleg yang terlibat aksi pencurian tersebut nekat mencuri karena faktor ekonomi, untuk modal biaya pencalegan atau bukan masih kami dalami,” tutupnya.
Selain di Kabupaten Madiun, mereka juga pernah melakukan aksi di delapan lokasi kota dan kabupaten di Jawa Timur. Empat lokasi di Madiun dan juga pernah beraksi di Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Kabupaten Nganjuk.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan dipastikan ADK juga gagal maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang. (men/far)
Load more