Sementara itu, Fajar Dino Prawika menyampaikan terkait dugaan netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Donorojo, telah ada titik temu. Persoalan itu sudah dalam koordinasi tingkat kecamatan.
“Sudah ada penyelesaian di tingkat kecamatan,” terangnya.
Ditanya soal surat kepada KASN yang tak kunjung direkomendasikan, Fajar Dino mengatakan belum sampai ke arah sana. Sebab menurut Bawaslu Pacitan, sejak adanya dugaan itu, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan sudah ada titik temu. Bahkan kasus itu dikatakan sudah kadaluwarsa.
“Belum merekomendasikan ke KASN. Dugaan itu sudah lewat kadaluwarsa dalam tujuh hari masanya,” lanjutnya.
Dengan situasi yang terjadi, kini masyarakat mengkhawatirkan penggunaan lembaga negara akan semakin intens.
Sementara itu, isu netralitas ASN memang manis diucapkan tapi pahit dilaksanakan. Sebab faktanya, pihak yang memiliki kuasa mampu mengambil sumber daya ASN dengan beragam kamuflase.
Idealnya penanganan sebuah kasus, harusnya Bawaslu mengacu pada Perbawaslu NO 7 Tahun 2022 atau bahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Tidak dengan mudah selesai begitu saja. (asw/far)
Load more