Pacitan, tvOnenews.com - Bawaslu sejak awal dinilai tidak serius dalam mengungkap dan menindak dugaan tindak pelanggaran netralitas ASN dalam proses pemilu oleh masyarakat.
“Sering terjadi (keterlibatan ASN). Tapi soal keberpihakan itu penyelenggara pemilu serta pengawasannya memang tidak pernah serius padahal sudah ada indikasi awal,” terang Mashuri.
Bawaslu sebagai lembaga negara memiliki sumber daya yang cukup tentu saja memiliki kewenangan untuk menangani kecurangan dalam proses pemilu. Dengan tanggung jawab dan kewenangan yang ada, Bawaslu harus mengejar dan mencari sumber kecurangan itu.
“Sebagai lembaga penegak hukum, Bawaslu jangan seolah menjadi institusi yang lemah. Mereka punya lembaga otoritas. Bawaslu menjadi sentral dan dengan segala gejala serta bukti yang ada, Bawaslu harusnya dengan mudah memanggil pihak yang diduga melakukan itu,” ujarnya.
Mashuri menambahkan, Bawaslu bukanlah lembaga yang hanya menunggu laporan tapi harus menemukan, apalagi ada laporan dugaan pelanggaran yg ditarik oleh pelapor.
Harusnya dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti menjadi temuan.
“Ini sudah aneh dan tidak ada alasan lagi Bawaslu untuk tidak bergerak karena memang bukan lembaga yang menunggu laporan. Tidak mungkin Bawaslu tidak terpikir soal itu,” tegasnya.
Sementara itu, Fajar Dino Prawika menyampaikan terkait dugaan netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Donorojo, telah ada titik temu. Persoalan itu sudah dalam koordinasi tingkat kecamatan.
“Sudah ada penyelesaian di tingkat kecamatan,” terangnya.
Ditanya soal surat kepada KASN yang tak kunjung direkomendasikan, Fajar Dino mengatakan belum sampai ke arah sana. Sebab menurut Bawaslu Pacitan, sejak adanya dugaan itu, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan sudah ada titik temu. Bahkan kasus itu dikatakan sudah kadaluwarsa.
“Belum merekomendasikan ke KASN. Dugaan itu sudah lewat kadaluwarsa dalam tujuh hari masanya,” lanjutnya.
Dengan situasi yang terjadi, kini masyarakat mengkhawatirkan penggunaan lembaga negara akan semakin intens.
Sementara itu, isu netralitas ASN memang manis diucapkan tapi pahit dilaksanakan. Sebab faktanya, pihak yang memiliki kuasa mampu mengambil sumber daya ASN dengan beragam kamuflase.
Idealnya penanganan sebuah kasus, harusnya Bawaslu mengacu pada Perbawaslu NO 7 Tahun 2022 atau bahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Tidak dengan mudah selesai begitu saja. (asw/far)
Load more