“Kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian, juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (khu/far)
Load more