News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jombang Tolak Gugatan APQANU, Ini Tanggapan PBNU

PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQANU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 11 November 2023 - 10:17 WIB
Jumpa Pers PBNU Jumat (10/11/2023).
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQANU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah). Hakim menyebutkan, kasus yang diajukan penggugat seharusnya diselesaikan secara internal.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut tersebut dikeluarkan pada Rabu (8/11). Para penggugat yang tergabung dalam APQANU adalah KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Salmanuddin Yazid atau Gus Salman, serta Sugiarto.

Wakil Sekjen, PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim PN Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama terlebih dahulu.

Nur Hidayat menegaskan, sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 yang dianulir oleh PBNU sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, para penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama.

Keputusan yang diambil oleh PBNU itu, lanjut Nur Hidayat, sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama.

"Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam'iyah Diniyah Ijtima'iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi," ujar Nur Hidayat saat menggelar konferensi pers di kantor PCNU Jombang lama Jl Gatot Subroto, Jumat (10/11).

Untuk itu, PBNU mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PN Jombang serta patuh dan taat kembali ke jalan Nahdlatul Ulama sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

Bukankan penggugat sudah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara internal. Nur Hidayat membenarkan bahwa PBNU menerima somasi yang dilayangkan APQANU. Namun dia menyayangkan bahwa sebelum somasi dikirim, sudah terlebih dulu bocor ke publik.

"Sehingga kami tidak menanggapi," lanjutnya.

Nur Hidayat juga mengatakan, meski masih ada upaya hukum, namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi lagi.

Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I adalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.

Pasca putusan majelis hakim yang menolak gugatan APQANU, dalam rilisnya, APQANU akan menempuh tiga langkah. Pertama menyampaikan laporan proses dan putusan perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang bertugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan.

Kedua, melakukan gugatan ulang berdasar dan dengan menyesuaikan sistem dan hukum acara perdata khusus terkait ormas, dengan prioritas meminta Pemerintah c.q. Menteri Hukum dan HAM untuk memediasi sebagaimana ditentukan dalam PP 58 Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian langkah ketiga yakni menguji putusan Pengadilan Jombang/Majelis Hakim atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg dengan kasasi di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seluruh pilihan tersebut dan alternatif sikap APQANU beserta Kuasa Hukum akan terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Masyayikh dan para pemberi mandat gugatan atas Putusan Perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg, yakni 21 November 2023,” kata KH Abdussalam Shohib, salah satu penggugat dari APQANU, tertulis, Kamis (9/11). (usi/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120
Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Nasib Tijjani Reijnders di Man City mulai jadi tanda tanya besar. Baru semusim merumput di Liga Inggris, gelandang berdarah Indonesia itu kini diincar Juventus.
Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Para pengguna tol Jakarta-Cikampek (Japek) diimbau untuk memperhatikan adanya pengerjaan rekonstruksi perkerasan jalan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan. 
Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 
RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

Rumah sakit memperkenalkan layanan stem cell dan secretome yang dikembangkan.
Testing Embed Social Media

Testing Embed Social Media

Testing Embed Social MediaTesting Embed Social MediaTesting Embed Social Media

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT