Disinggung perihal tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye, Fakthur mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada seperti di lingkungan pemerintahan dan pendidikan, tidak boleh digunakan untuk kampanye.
“Sedangkan melanggar dan tidaknya itu berada di ranah Bawaslu,” bebernya.
Pihaknya berharap, dengan digelarnya Deklarasi Pemilu Damai ini, bisa menjadikan Pemilu 2024 nanti berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Pihaknya juga meminta seluruh instansi untuk menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing. (dra/far)
Load more