GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Malang Kota Bongkar Pengoplos Elpiji 3 Kg Bersubsidi Jadi Non Subsidi 12 Kg dan 5,5 Kg

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penjualan elpiji oplosan di wilayah Kota Malang, dan berhasil menangkap tersangka di ruko Kota Malang.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 8 November 2023 - 12:54 WIB
Polresta Malang Kota Bongkar Pengoplos Elpiji 3 Kg Bersubsidi Jadi Non Subsidi 12 Kg dan 5,5 Kg
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penjualan elpiji oplosan di wilayah Kota Malang, dan berhasil menangkap tersangka di ruko yang disewa di Jalan Kalpataru, No 94, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (6/11) lalu di ruko yang disewa tersangka berinisial HS (37) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mendatangi TKP untuk mengecek adanya kegiatan pengisian gas elpiji dan kita dapati disitu adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari Elpiji tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg dan 12 kg," ujar Danang, Selasa (7/11).

Perugas Reskrim berhasil mengamankan tersangka HS yang diduga menjadi otak dari kegiatan pengoplosan elpiji dan sejumlah karyawannya yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Kita amankan dan meminta keterangan dari sopir dan juga pegawai yang bertugas mengambil tabung untuk dibawa ke ruko dan di oplos," ungkapnya.

Danang membeberkan, pengungkapan kasus jual beli elpiji oplosan ini bermula dari kecelakaan kerja (laka kerja) yang dialami salah satu karyawan tersangka.

10 hari sebelum dilakukan pengungkapan, salah satu karyawan ruko mengalami kebakaran saat melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.

"Karyawan yang luka bakar tengah menjalani perawatan, luka bakarnya 50 persen. Jadi awal pengungkapan dari kecelakaan kerja itu," katanya.

Diketahui, tersangka mengambil sejumlah stok tabung dari berbagai toko di wilayah Malang Raya untuk di oplos. Hal tersebut saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Setiap yang dihasilkan pengambilan dari tabung tersebut dari beberapa tempat di area Malang Raya yang saat ini masih dalam pengembangan untuk dimana saja mereka mengambil," jelasnya.

Danang membeberkan, melalui hasil jual beli Elpiji oplosan tersebut, tersangka mampu mendapat keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam satu hari.

"Jadi dari pengoplosan tabung subsidi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp700 sampai Rp1 juta dalam satu hari," bebernya.

Pihak kepolisian pun dalam penangkapan ini juga berhasil menyita barang bukti berupa, 180 tabung gas elpiji 3 kg, 33 tabung gas elpiji 5,5 kg dan 42 tabung gas elpiji 12 kg.

"Kita juga amankan 73 buah turup elpiji 3 kg berwarna oranye, 82 buah tutup elpiji 3 kh berwarna merah, 28 buah tutup segel warna kuning, 1 buah timbangan digital dan 1 set alat yang digunakan untuk mengoplos," tuturnya.

Dipastikan, pelaku pengoplosan Elpiji berinisial HS bukan merupakan agen distributor resmi dari pihak Pertamina. Namun, dari hasil pemengakuannya bahwa tersangka menjalankan aksinya secara mandiri setelah mendapat ide dari temannya yang berada di Jakarta.

"Gak pernah kerja di Pertamina. Belajarnya dari temen Jakarta," ungkap pelaku berinisial HS saat ditanyai awak media dalam konferensi pers.

HS juga mengaku bahwa aksinya tersebut baru berjalan sekitar 1 tahun lamanya sejak 2022 lalu. Selama ini, keuntungan yang didapatkan sebagian besar untuk penambahan tabung agar bisnis haramnya semakin besar dan meluas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Awalnya kecil-kecilan. Kirim gak setiap hari, produksi 15 sampai 20 tabung itu kadang untuk stok. Jadi keuntungan satu tahun ini buat menambah tabung," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT