Tiga tersangka asal luar kota itu ialah Dwi Sukesi (48) asal Blitar, Suraji (45) dan Suhari (67), keduanya asal Malang.
Ketika sampai di lokasi, tersangka Suhari harus dipapah oleh petugas, kemudian duduk kursi roda. Selanjutnya adegan Suhari menemui korban Indah. Proses rekonstruksi berjalan sekitar pukul 14. 46 WIB, dan berlangsung kurang lebih 3 jam.
Kanit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobi irawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di Kota Malang setelah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing dan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Berhasil ditangkap di Malang dan Blitar, bersama barang bukti diamankan, yaitu gentong, bendera Merah Putih, dan satu buah kain mori,” kata Bobi.
Setelah proses rekonstruksi tersebut, seluruh pelaku dan barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan negeri Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau jika ada korban lain yang pernah menerima penipuan dari komplotan 3 pelaku tersebut untuk segera melaporkanya ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segara ditindaklanjuti.
“Kami sangat berharap jika ada warga atau masyarakat di wilayah lain di luar Surabaya yang pernah menjadi korban penipuan dari komplotan ini, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dimanapun berada agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tandas Bobi. (zaz/hen)
Load more