Gresik, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan praktik prostitusi terselubung via MiChat di sebuah apartemen di Wilayah Kembangan, Gresik, terus berlanjut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, menemukan fakta baru terkait adanya papi M yang diduga terlibat. Polisi telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO). Peran papi 38 tahun itu sebagai muncikari yang mengatur praktik bisnis esek-esek berbasis aplikasi di Kota Gresik.
“Mayoritas pekerjanya didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem, di wilayah Jawa Barat,” Jelas Aldhino, Rabu (1/11).
Menurut mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini, jika M juga berperan untuk menentukan kota tujuan dalam memuluskan bisnis esek-esek (lendir) tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan.
“Sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” lanjutnya.
Adapun dari bisnis tersebut, M tentunya mendapatkan hasil dari pendapatan yang diperoleh para PSKnya dengan prosentase mencapai 40-50 persen.
“Sesuai yang dilaporkan N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Namun menurut Aldino, pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa empat saksi yang berperan sebagai PSK.
“Dari pengakuannya sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” tutupnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pihak manajemen Icon Apartemen di Gresik, angkat bicara pascaterjadinya aksi penggerebekan dugaan prostitusi online via MiChat di Icon Apartemen, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari dan empat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
David Yurianto, Direktur Operasional PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) mengatakan, jika pihak manajemen Icon Apartemen telah mengerti dengan tata aturan dan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Gresik. Pihaknya juga telah memahami dan patuh dengan aturan yang berlaku. Semua larangan telah tercantum jelas di pasal-pasal yang tertuang dalam aturan di lingkungan apartemen.
"Kami tidak menyediakan hal-hal seperti itu," ujar David, Rabu (1/11).
Ditegaskan David, untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, manajemen Icon Apartemen saat ini telah menyiapkan sistem finger print bagi para penghuni apartemen, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan apartemen, untuk kegiatan- kegiatan yang terlarang, seperti prostitusi, minuman keras, dan kegiatan lain.
"Antisipasinya, kami mau pakai finger print. Dan manajemen juga sedang (buat) sebuah aturan hingga punishment," jelasnya.
Sementara Building Manager Apartemen Icon Mall Gresik, Wisnu Kusuma Wardana mengatakan, di Apartemen Icon sudah ada peraturan bagi pemilik dan penyewa.
“Kami sudah ada aturan sewa, kalau ada kejadian seperti ini. Itu di luar batas kewenangan kami. Oknum pemilik sendiri yang melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, terkait SOP sewa apartemen bisa dilakukan transaksi sendiri antara pemilik dan penyewa apartemen. Namun, para penyewa harus menyerahkan data kepada pihak pengelola.
“Dengan aturan sewa tiga bulan masa sewa. Kami tidak menyediakan sewa per jam, harian. Minimal tiga bulan untuk para penyewa apartemen,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengelola juga meminta data diri penyewa. Untuk penyewa yang terlibat prostitusi itu, antara pemilik dan penyewa itu ada transaksi sendiri. Tanpa melaporkan perjanjian sewa kepada pengelola.
“Tidak ada laporan kepada kami. Kalau sanksinya imbauan kepada pemilik, investasi kepada hal-hal positif,” ujarnya.
“Yang pasti setelah memberikan kunci kepada pemilik, sudah sepenuhnya hak dan kewenangan pemilik. Dengan catatan harus mengikuti aturan manajemen. Termasuk tidak digunakan prostitusi, mabuk-mabukan, narkoba, dan lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 orang PSK di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Kebomas pada Senin (30/10) malam lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang maraknya bisnis prostitusi online berbasis aplikasi MiChat.
Mereka adalah N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Serta R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersil (PSK). N sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul. (mhb/far)
Load more