GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Polisi Buru Keberadaan Papi M, Tetapkan DPO

Penanganan kasus dugaan praktik prostitusi terselubung via MiChat di apartemen di Gresik terus berlanjut. Fakta terbaru, ada dugaan keterlibatan papi M.
Kamis, 2 November 2023 - 11:38 WIB
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan praktik prostitusi terselubung via MiChat di sebuah apartemen di Wilayah Kembangan, Gresik, terus berlanjut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, menemukan fakta baru terkait adanya papi M yang diduga terlibat. Polisi telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO). Peran papi 38 tahun itu sebagai muncikari yang mengatur praktik bisnis esek-esek berbasis aplikasi di Kota Gresik.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media. AKP Aldhino mengatakan, dari hasil penyelidikan, peran pria asal Bekasi itu sangat sentral dalam praktik prostitusi, pemuas nafsu para pria hidung belang. Dia merekrut para pekerja seks komersil (PSK) sekaligus menyediakan fasilitas penginapan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mayoritas pekerjanya didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem, di wilayah Jawa Barat,” Jelas Aldhino, Rabu (1/11). 

Menurut mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini, jika M juga berperan untuk menentukan kota tujuan dalam memuluskan bisnis esek-esek (lendir) tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan.

“Sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” lanjutnya.

Adapun dari bisnis tersebut, M tentunya mendapatkan hasil dari pendapatan yang diperoleh para PSKnya dengan prosentase mencapai 40-50 persen.

“Sesuai yang dilaporkan N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” ujarnya. 

Hingga saat ini, proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Namun menurut Aldino, pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa empat saksi yang berperan sebagai PSK. 

“Dari pengakuannya sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” tutupnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pihak manajemen Icon Apartemen di Gresik, angkat bicara pascaterjadinya aksi penggerebekan dugaan prostitusi online via MiChat di Icon Apartemen, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari dan empat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

David Yurianto, Direktur Operasional PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) mengatakan, jika pihak manajemen Icon Apartemen telah mengerti dengan tata aturan dan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Gresik. Pihaknya juga telah memahami dan patuh dengan aturan yang berlaku. Semua larangan telah tercantum jelas di pasal-pasal yang tertuang dalam aturan di lingkungan apartemen.

"Kami tidak menyediakan hal-hal seperti itu," ujar David, Rabu (1/11).

Ditegaskan David, untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, manajemen Icon Apartemen saat ini telah menyiapkan sistem finger print bagi para penghuni apartemen, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan apartemen, untuk kegiatan- kegiatan yang terlarang, seperti prostitusi, minuman keras, dan kegiatan lain.

"Antisipasinya, kami mau pakai finger print. Dan manajemen juga sedang (buat) sebuah aturan hingga punishment,"  jelasnya.

Sementara Building Manager Apartemen Icon Mall Gresik, Wisnu Kusuma Wardana mengatakan, di Apartemen Icon sudah ada peraturan bagi pemilik dan penyewa. 

“Kami sudah ada aturan sewa, kalau ada kejadian seperti ini. Itu di luar batas kewenangan kami. Oknum pemilik sendiri yang melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya. 

Menurut dia, terkait SOP sewa apartemen bisa dilakukan transaksi sendiri antara pemilik dan penyewa apartemen. Namun, para penyewa harus menyerahkan data kepada pihak pengelola. 

“Dengan aturan sewa tiga bulan masa sewa. Kami tidak menyediakan sewa per jam, harian. Minimal tiga bulan untuk para penyewa apartemen,” jelasnya. 

Selain itu, pihak pengelola juga meminta data diri penyewa. Untuk penyewa yang terlibat prostitusi itu, antara pemilik dan penyewa itu ada transaksi sendiri. Tanpa melaporkan perjanjian sewa kepada pengelola. 

“Tidak ada laporan kepada kami. Kalau sanksinya imbauan kepada pemilik, investasi kepada hal-hal positif,” ujarnya. 

“Yang pasti setelah memberikan kunci kepada pemilik, sudah sepenuhnya hak dan kewenangan pemilik. Dengan catatan harus mengikuti aturan manajemen. Termasuk tidak digunakan prostitusi, mabuk-mabukan, narkoba, dan lainnya,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 orang PSK di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Kebomas pada Senin (30/10) malam lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang maraknya bisnis prostitusi online berbasis aplikasi MiChat.

Mereka adalah N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Serta R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersil (PSK). N sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT