News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peredaran Narkoba di Gresik Kian Mengkhawatirkan, Polisi Amankan 975 Butir Pil Koplo dan Pengedar

Peredaran barang terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Gresik kian mengkhawatirkan. Kali ini 975 butir narkoba jenis pil koplo berhasil diamankan.
Kamis, 2 November 2023 - 09:43 WIB
Pengedar narkoba di Gresik ditangkap
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Tidak hanya praktik prostitusi terselubung, peredaran barang terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Gresik juga kian mengkhawatirkan. Tidak tanggung-tanggung, kali ini sebanyak 975 butir narkoba jenis pil koplo berhasil diamankan oleh tim Reskoba Polsek Cerme. Seorang pelaku pengedar ditangkap.

Terbongkarnya peredaran ratusan butir pil koplo itu bermula saat jajaran Reskoba Polsek Cerme, Polres Gresik mendapatkan informasi jika sedang berlangsung sebuah transaksi jual beli obat jenis pil koplo di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Transaksi dilakukan oleh penjual dan atau pelaku DAF (22) asal Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk," ungkap Iptu Andik Asworo, Kapolsek Cerme, Rabu (1/11).

Tidak tinggal diam, menindaklanjuti adanya informasi tersebut, Iptu Andik Asworo bersama Kanit Reskrim Aipda Arif Eko dan sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku DAF, berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan di toples warna putih di atas pos satpam," lanjut Iptu Andik.

Selain mengamankan sebanyak 975 narkoba jenis pil koplo, tim Reskoba Polsek Cerme juga berhasil menangkap seorang pelaku yang berperan sebagai penjual.

"Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi pada Senin (30/10) sekira pukul 16.30 WIB, jika telah terjadi transaksi jual beli pil koplo," lanjut Andik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengamankan pelaku dan ratusan butir pil koplo, polisi juga menyita 10 klip plastik, handphone merek Iphone dan uang tunai sebesar Rp180.000 hasil dari penjualan pil koplo. Satu plastik klip bening berisi sepuluh butir pil putih berlogo LL. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan/atau 197 undang- undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Iptu Andik. (mhb/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT