“Bukan teganya pak tapi lebih ke khilafnya, sudah empat kali, istri saya kan kerja di Madiun pulangnya pasti malam hari, yang terakhir istri ada di Batam,” terang WW.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelaku masih ada hubungan keluarga. (men/far)
Load more