“Bisa jadi aset-aset mereka itu sebagaian sumbernya tidak jelas. Sehingga mereka takut untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang,” paparnya.
“Seperti yang disampaikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, tersangka korupsi yang ditahan KPK, sebagaian dananya mengalir ke partai politik, sehingga anggota DPR RI takut untuk mengesahkan ruu perampasan asset,” imbuh Yunus.
Yunus Husein berharap, DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
“Hal ini cukup penting untuk tindak lanjut pemberantasan korupsi di negeri ini. Jadi para tersangka korupsi itu hartaanya dirampas oleh negara, sebagai efek jera bagi para koruptor. Kalau tidak dirampas mereka para koruptor ini masih santai-santai saja, karena harta kekayaannya masih melimpah,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr Hufron SH MH juga mendukung RUU Perampasan Aset ini segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Selain draf RUUnya sudah lama ngendon, pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan korupsi.
“Jadi tidak hanya menangkap para tersangka korupsinya, namun pihak berwenang juga bisa merampas aset-aset para koruptor yang diduga didapatkan dari hasil korupsi. Kalau semua aset koruptor yang diduga hasil dari korupsi itu dirampas oleh negara, maka mereka yang hendak melakukan tindak pidana korupsi, tentu masih berpikir ulang,” jelas Hufron, yang juga merupakan Panitia Penyelenggara Seminar Nasional ini, sekaligus Musda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN) Jawa Timur.
Dalam Musda APHTN yang memilih ketua untuk periode 2023 hingga 2028 ini, Hufron berharap ketua terpilih nanti memiliki rekam jejak yang baik di organisasi ini, memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas serta memiliki jaringan yang luas. Selain itu punya waktu untuk mengurus organisasi ini.
Load more