News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masriah, Pelaku Teror Air Kencing dan Tinja Berulah Lagi, Wiwik Lapor ke SatPol PP Sidoarjo

Masriah, pelaku penyiram tinja ke rumah Wiwik kembali berulah. Wiwik secara resmi melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Satpol PP Sidoarjo. 
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:19 WIB
kasus teror air kencing dan tinja, korban laporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, emak asal Sidoarjo, pelaku penyiram tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti, kembali berulah. Akibat ulahnya Wiwik secara resmi melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo. 

Wiwik Winarti didampingi Nur Mas'ud bersam dua pengacaranya Julian Kusnandar dan Triyatmoko Andi Purwanto. Tiba di Kantor Satpol PP, mereka langsung masuk ke ruang penyidikan Satpol PP di Jalan Kombespol M Durriyat, Sidoarjo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Triyatmoko Andi Purwanto mengatakan bahwa pihaknya mewakili kliennya membuat pengaduan secara resmi ke Satpol PP Sidoarjo atas dugaan Masriah yang membuang sampah di akses jalan yang mengarah ke rumah korban Wiwik. 

"Kami secara resmi membuat pengaduan ke Satpol PP yang mengulangi perbuatannya lagi melakukan pembuangan sampah di akses jalan ke rumah Ibu Wiwik," kata Andi Purwanto di Kantor Satpol PP Sidoarjo.

Andi  Purwanto menjelaskan, pembuangan sampah tersebut terekam CCTV, dari buktinya sebagai dasar pengaduan tersebut. Menurutnya bahwa pembuangan sampah itu termasuk melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang ketentraman dan ketertiban lingkungan. 

"Dasar pengaduannya adalah kumpulan-kumpulan video yang telah dilakukan oleh Ibu Masriah. Karena dampak dari sampah tersebut sangat bau dan mengganggu kenyamanan bertetangga," jelas Andi Purwanto. 

"Selain menyampaikan pengaduan ke Satpol PP, kami tim kuasa hukum Ibu Wiwik Winarti juga akan mengajukan gugatan secara perdata ke PN Sidoarjo," imbuh Andi Purwanto. 

Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa pihak Ibu Wiwik Winarti telah membuat pengaduan babak kedua terkait ulah dari Ibu Masriah. Sebelumnya Ibu Masriah ini sudah diputus secara ingkrah, tapi kenapa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan langsung menindaklanjuti atas pelaporan itu, namun kami penegak Perda akan secara inten untuk melakukan pendalaman lagi terkait posisi pembuangan sampah tersebut, jalan dan tanah itu milik siapa," kata Anas.

Anaz menambahkan, rencana pihaknya akan menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang ketentraman dan ketertiban Lingkungan. Rencananya sanksi yang akan dikenakan hukuman 3 bulan dan denda Rp50 juta. (khu/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT