Dari kasus pencabulan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, hasil visum korban RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, satu stel pakaian beserta celana dalam korban, jaket berwarna hitam milik tersangka, satu unit hanfphone milik korban serta dua unit hanphone milik tersangka.
Atas perbuatanya kedua pelaku melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (fds/hen)
Load more