Nganjuk, tvOnenews.com - Operasi penindakan narkotika dilakukan jajaran Resnarkoba Polres Nganjuk, telah menangkap seorang pria berusia 23 tahun berinisial ES, warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Petugas kepolisian jajaran Resnarkoba setempat menangkap tersangka ES setelah ditemukan memiliki 580 pil koplo yang siap edar.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian yang teliti terhadap aktivitas seorang pria tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pemuda ini. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 580 pil koplo yang disimpan dalam kantong plastik," kata AKBP Muhammad, Kamis (5/10).
"Tersangka seorang pria berusia 23 tahun berinisial ES, warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB," jelas AKBP Muhammad.
Dalam operasi oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
AKBP Muhammad menjelaskan bahwa Penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad menambahkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal usul pil koplo yang berhasil disita dari pria tersebut. Kepolisian berharap bahwa tindakan ini akan menjadi peringatan bagi para pelaku ilegal di wilayah Nganjuk dan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami, komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk. Beliau berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Muhammad.
Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan, bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka," ucap Iptu Heru.
"Tersangka ES, atas perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Heru. (kso/gol)
Load more