GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Susanto, Dokter Gadungan Divonis Hukuman Penjara 3,5 Tahun

Susanto, dokter gadungan, terdakwa penipuan akhirnya divonis Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 4 Oktober 2023 - 18:14 WIB
Susanto, Dokter Gadungan Divonis Hukuman Penjara 3,5 Tahun
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Susanto, dokter gadungan, terdakwa penipuan akhirnya divonis Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tongani menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Tongani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10).

Ketua Majelis Hakim, Tongani, juga membacakan dua pertimbangan, dimana hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang memberatkan diantaranya terdakwa pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.

Menanggapi putusan Hakim, terdakwa Susanto tidak langsung mengajukan banding. Ia mengaku masih pikir - pikir.

"Saya pikir - pikir dulu yang mulia,” ungkap Susanto yang mengikuti sidang secara daring.

Senada dengan terdakwa JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo mengatakan, meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntannya, ia menyatakan masih pikir- pikir.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya itu menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut merupakan tuntutan maksimal dalam perkara ini.

Jaksa menilai terdakwa Susanto terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan perbuatannya serta terdakwa sebelumnya juga pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya bahwa Susanto melakukan penipuan terhadap PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA itupun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Susanto pun diterima dan ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamia Cepu, Jawa Tengah, dan telah menjalani pekerjaannya selama dua tahun.

Kasus ini baru terungkap saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu. (sha/gol)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan

Jauh sebelum Red Sparks terpuruk, Megawati Hangestri pernah mencuri perhatian legenda voli Korea, Han Yoo-mi, berkat kemampuan serangan dan teknik tipuannya.
Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Sore hari menjelang waktu berbuka puasa di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, selalu menghadirkan pemandangan yang berbeda selama bulan Ramadan. 
Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Dulu menjadi musuh bebuyutan di octagon, Israel Adesanya kini mendukung Alex Pereira dalam pertarungan perebutan sabuk interim kelas berat di UFC Freedom 250.
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?

Trending

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu digadang-gadang jadi bintang Timnas Indonesia tapi malah 'menghilang', mantan striker ini kini aktif sebagai asisten pelatih.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT