Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.
Peristiwa tersebut bermula pada bulan Juni 2023 lalu, Prayitno menunaikan ibadah Haji. Ia terdaftar sebagai jemaah haji kloter 17 dari Kabupaten Sidoarjo.
Saat hari Arafah, ia dan ratusan jemaah haji lainya tidak mendapat jatah makan. Seharusnya, para jemaah haji mendapat makan dari panitia, sehari tiga kali.
Sepulang ibadah Haji, Prayit mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut. Yakni, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Menteri Agama RI.
Laporan terhadap Prayit, bermula saat ia diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Wawancara tersebut disiarkan secara langsung (live).
“Kemudian oleh dua televisi itu di-upload ke youtube. Dan ada yang meng-upload ke medsos. TikTok,” ujar Prayit.
Tersebarnya wawancara tersebut yang menjadi dasar pengaduan masyarakat di Polresta Sidoarjo.
Load more