Surabaya, tvOnenews.com - Buntut dari pengaduan terkait pelayanan jemaah haji 2023 yang dinilai menelantarkan jemaah pada pelaksanaan hari arafah, seorang pengacara sekaligus salah satu jemaah haji yang mengeluhkan layanan haji 2023 di meja hijuakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan laporan pemerasan.
Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, diadukan oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementrian Agama. Ia dianggap melakukan pemerasan melalui media sosial juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE.
Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu mengunggah video hasil wawancara ke Youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.
"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno dihadapn wartawan dalam konfrensi pers peradi, Jumat (27/9).
Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah haji, ia menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Makkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.
Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.
"Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo," terang Prayitno.
Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.
Peristiwa tersebut bermula pada bulan Juni 2023 lalu, Prayitno menunaikan ibadah Haji. Ia terdaftar sebagai jemaah haji kloter 17 dari Kabupaten Sidoarjo.
Saat hari Arafah, ia dan ratusan jemaah haji lainya tidak mendapat jatah makan. Seharusnya, para jemaah haji mendapat makan dari panitia, sehari tiga kali.
Sepulang ibadah Haji, Prayit mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut. Yakni, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Menteri Agama RI.
Laporan terhadap Prayit, bermula saat ia diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Wawancara tersebut disiarkan secara langsung (live).
“Kemudian oleh dua televisi itu di-upload ke youtube. Dan ada yang meng-upload ke medsos. TikTok,” ujar Prayit.
Tersebarnya wawancara tersebut yang menjadi dasar pengaduan masyarakat di Polresta Sidoarjo.
Atas kasus tersebut, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menyatakan siap mengawal perkara yang dialami Prayitno
Ketua DPC Peradi Surabaya, Haryanto. Organisasi profesi yang menaungi lebih dari 2.000 advokat di Surabaya itu, juga akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu anggotanya tersebut.
“Kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama,” ujar Haryanto, saat ditemui di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat, 29 September 2023.
Kata Haryanto, apa yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya, dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” katab Haryanto yang juga didampingi oleh Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja.
Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami belum tahu. Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.
Menurut Haryanto, selain karena sebagai anggota Peradi, pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji.
“Sebagai negara Demokrasi aduan masarakat atas pelayanan pemerintah adalah sangat wajar, namun di jawab dengan laporan pidana, ini luar biasa, Advokat aja dilaporkan lho. Makanya masyarakat gak ada yang berani kritis bicara bahwa banyak kekurangan dalam pelayanan umum,” paparnya.
Jika nantinya akan dikonfirmasi oleh pihak Kemenag, terkait benar atau tidaknya permasalahan tersebut, DPC Peradi Surabaya siap memediasi antara pihak penyelenggara haji dan Prayitno. Nantinya, Prayitno akan didampingi oleh Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya
“Anda sudah tahu, Prayitno, pengacara sekaligus mantan jemaah haji asal Sidoarjo, diadukan oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementerian Agama. Ia dianggap melakukan pemerasan melalui media social,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more