Sementara itu, pembelian mobil baru adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada siswa, mengingat bahwa mobil yang dimiliki oleh sekolah sudah cukup tua.
"Untuk alasan pembelian mobil baru dan pembelian alat musik karena kondisi mobil sudah tua dan alat musik yang sudah tidak layak pakai," tambahnya.
Saat ini kondisi komputer sekolah belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dan sudah berusia cukup lama, sehingga masuk dalam daftar sumbangan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah.
Imam Mujahid menegaskan, bahwa aturan pemerintah mengenai sumbangan ini adalah bukan pungutan wajib, melainkan pilihan.
"Ada tiga tingkat sumbangan yang bisa dipilih oleh wali murid, yakni paling rendah, tengah-tengah, dan tinggi. Minimal sumbangan yang diharapkan adalah sebesar Rp1,6 juta, namun juga menyebut bahwa banyak wali murid yang menginginkan jumlah yang lebih tinggi," jelas Imam.
Total siswa di SMP Negeri 1 Ponorogo mencapai 960 anak, sedangkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp1.230.000 per anak. Hal ini menjadi latar belakang dari surat edaran ini untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang lebih besar.
Sementara kontroversi ini masih berlanjut, masyarakat mempertanyakan pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah. (asn/far)
Load more