Banyuwangi, tvOnenews.com – Karamnya kapal ikan Mekar Jaya yang menewaskan tujuh orang di Perairan Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, minggu lalu, berbuntut. Muncul dugaan, kapal milik pengusaha Grajagan ini belum memiliki izin. Parahnya lagi, ketika tragedi maut itu terjadi, para korban tak menggunakan pelampung atau jaket pengaman.
“Informasi terkait izin kapal yang karam ini harus ditindaklanjuti. Kami mendesak Satpolair Polresta Banyuwangi menyelidikinya. Ini urusannya nyawa nelayan,” kata aktivis sosial yang juga Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eny Setiawati, Jumat (22/9) siang.
Pihaknya mendesak setiap pengusaha kapal melengkapi izin sebelum melaut. Apalagi, berani mempekerjakan orang. Keselamatannya wajib dijaga. Pun dengan aparat terkait harus tegas menertibkan kapal yang nekat melaut tanpa dilengkapi perizinan. Aturan tentang perizinan penangkapan ikan ini diatur dalam Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009. Dalam pasal 27 ayat 91 dan pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Jika tak mengantongi izin, pidana penjaranya enam tahun dan didenda hingga Rp2 miliar,” tegas pengacara tersebut.
Pihaknya khawatir, para korban kapal ikan karam itu belum mendapatkan hak yang layak. Padahal, ketika melaut, pihak pemilik kapal yang bertanggungjawab terhadap standar keselamatannya.
“Ini juga harus ditelusuri. Bagaimana peralatan standar keselamatan kapal yang disediakan pemiliknya,” tegasnya lagi.
Kecelakaan kapal ikan ini membuat nelayan yang tergabung Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI) Banyuwangi prihatin. Mereka berharap kecelakan para nelayan tidak terjadi lagi. Caranya, dengan melengkapi standar keselamatan berlayar.
“Kami mengakui kesadaran keselamatan berlayar di kalangan nelayan masih kurang. Inilah tujuan kami untuk menggerakkan pentingnya standar keselamatan nelayan,” kata Ketua DPC GISLI Banyuwangi, Sihat.
Selain standar keselamatan, pihaknya sepakat setiap kapal yang berlayar harus melengkapi perizinan. Sehingga, jika terjadi insiden di laut ada proses administrasi yang bisa diurus.
“Misalnya, nelayan yang menjadi korban bisa mendapatkan asuransi,” tegas tokoh nelayan asal Muncar, Banyuwangi ini.
Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal ikan karam setelah diterjang ombak di perairan Plawangan, Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Rabu (6/9) lalu. Kapal ini membawa sekitar 27 anak buah kapal (ABK). Dari jumlah ini, tujuh diantaranya ditemukan tewas. Saat kejadian, sekitar pukul 00.00 WIB, kapal hendak merapat ke Dermaga Grajagan usai berburu ikan. Nahas, ketika melaju di perairan Plawangan, ombak besar menerjang. Akibatnya, kapal tak terkendali, lalu karam. Kondisi kapal rusak parah. (hoa/far)
Load more