“Modusnya, dia mendapat perintah dari atasannya M, dia mengambil barang ranjauannya, dia memasarkannya dengan ranjau di lokasi yang sudah ditentukan saudara M,” jelasnya.
Sementara AB mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya. Pembelinya menunggu perintah dari M.
“(Harganya) kurang tau, hanya diperintahkan. Ranjaunya sudah beberapa kali, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.
Akibat kasus ini AB dijerat asal 114 ayat 2 Jo pasal112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup “
“Kami masih memburu M otak sekaligus bandar narkoba yang mengendalikan tersangka ini, yang kami duga berada di salah satu lapas ternama di Jawa Timur,” pungkasnya. (zaz)
Load more