Sementara Eyis mengaku baru pertama menjadi perantara atau mengantarkan bayi kepada pembeli. Ia disuruh orang lain dengan imbalan Rp3 juta.
“Baru satu kali saja ini,” ujarnya sambil menangis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (eco/far)
Load more