Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mirisnya lagi, dua tersangka merupakan orang tua kandung bayi.
"Dan satu lagi Laila alias Eyis Silitonga (37) yang berperan sebagai perantara antara pembeli," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam pres rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/9) siang.
Disampaikan Danang, ketiganya melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual bayinya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
"Tindak pidana ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi di grup Facebook yang ditawarkan oleh perantara," bebernya.
Lanjut, tersangka yang merupakan orang tua kandung bayi perempuan itu bingung karena tidak ada ikatan pernikahan.
Keduanya tinggal satu kos di Sukoharjo, Jateng dan sama-sama bekerja di sana.
Saat melahirkan bayi dengan status tanpa pernikahan di Puskesmas Sukoharjo bingung dan malu bercerita kepada keluarga. Hingga akhirnya bayi dijual kepada tersangka Eyis Silitonga dengan harga Rp6,5 juta.
“Saat diamankan, bayi perempuan itu masih berusia lima hari. Keduanya belum terikat pernikahan, akhirnya punya inisiatif ini,” terang Danang.
Setelah uang diberikan kepada orang tua bayi, Eyis membawa bayi ke Malang untuk dijual lagi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan harga mencapai Rp18 juta.
Pada 5 September 2023 saat berada di Jalan Mawar, Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Eyis bersama sang bayi diamankan perangkat lingkungan dan membawa ke Polresta Malang Kota.
“Dari pengakuan Eyis, pada malam harinya kami bisa amankan kedua orang tua bayi itu di Sukoharjo,” tegas Danang.
Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi ini, setelah pelapor melakukan pertemuan dengan salah satu tersangka pada 5 September 2023 lalu.
Danang membeberkan mekanisme perdagangan bayi ini, pertama perantara akan mencari klien atau pembeli terlebih dahulu. Setelah ada pembeli, transaksi pun berlangsung hingga harga yang ditentukan mencapai kesepakatan.
Setelah itu, perantara akan menjemput bayi di lokasi orangtuanya. Kemudian orang tua pun diberi uang sebesar harga penjualan, kemudian bayi pun diantarkan kepada pembeli yang telah memesan bayi tersebut.
“Jadi di kasus ini bayinya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dari berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Saat ini, bayi malang tersebut sudah diamankan dan dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
"Selanjutnya nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos dan JPU untuk proses perkara ini," ucapnya.
Kepada polisi, ayah bayi Fati mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan di luar nikah.
“Ya karena di luar nikah,” singkatnya.
Sementara Eyis mengaku baru pertama menjadi perantara atau mengantarkan bayi kepada pembeli. Ia disuruh orang lain dengan imbalan Rp3 juta.
“Baru satu kali saja ini,” ujarnya sambil menangis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (eco/far)
Load more