Sebagai informasi, atas kasus yang dialami Susanto di PN Surabaya ini, terkait aksinya menyamar sebagai dokter gadungan di PT PHC.
Kejadian bermula saat RS PHC yang beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020.
Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk ia pakai dalam surat lamaran. Susanto menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung, yang kini merasa dirugikan akibat aksinya.
Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2020.
“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ucap Susanto dalam sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (12/9).
Kemudian Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Terbongkarnya aksi Susanto bermula dari seorang saksi, Ika Wati Manajemen RS PHC meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno.
Load more