Surabaya, tvOnenews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menggelar konferensi pers secara daring pada Kamis (14/9) terkait kasus Susanto si dokteroid, yang disebut bukan seorang dokter namun melakukan praktik kedokteran.
"Saat itu bertugas sebagai dokter kandungan, ketahuannya saat mau melakukan operasi sesar. Susanto grogi dan salah. Perawat mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo dalam jumpa pers.
Dari kasus tersebut, pihak rumah sakit melakukan investigasi dan Susanto ditetapkan tersangka oleh polisi. Sebab ia tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.
"Dari kejadian itu sudah diproses secara hukum dan mendapat hukuman 20 bulan," katanya.
Kejadian di rumah sakit daerah Kandangan itu menjadi pemicu terbongkarnya aksi Susanto sebagai dokter gadungan. Telogo juga bilang kalau terdakwa ini juga pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.
"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," tutur Telogo.
Sebagai informasi, atas kasus yang dialami Susanto di PN Surabaya ini, terkait aksinya menyamar sebagai dokter gadungan di PT PHC.
Kejadian bermula saat RS PHC yang beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020.
Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk ia pakai dalam surat lamaran. Susanto menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung, yang kini merasa dirugikan akibat aksinya.
Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2020.
“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ucap Susanto dalam sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (12/9).
Kemudian Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Terbongkarnya aksi Susanto bermula dari seorang saksi, Ika Wati Manajemen RS PHC meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno.
Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan terdakwa Susanto.
Atas kasus tersebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak hanya menerima sejumlah laporan fakta terkait Susanto dokter gadungan asal Gerobogan, Jawa Tengah, namun juga melakukan sejumlah langkah pengamanan terhadap sertifikasi dokter yang lebih ketat. (zaz/far)
Load more