Belasan Eks DPRD Melaporkan Wali Kota Malang ke Polda Jatim
- tim tvone - Bimbim
Padahal sejak tahun 1998 sudah disetujui berdasarkan Walikota yang menyatakan sudah jadi pelepasan hak kepada principal, kemudian disertai dengan surat keputusan Walikota tadi.
Kemudian tahun 2002, dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset tadi oleh Walikota juga dikuatkan aset pelepasannya.
Rahadi mengatakan, aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan. Namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga.
"Tentunya kalau jaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu," ujarnya.
Statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya. (sha/aag)
Load more