GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengaku Istri Sah Suami yang sudah Meninggal Dunia, Seorang Wanita Istri Pengusaha SPBU Berjuang Tuntut Keadilan ke MA

Nina Farida berjuang cari keadilan setelah suaminya meninggal dunia pada 26 Agustus 2021, silam. Seorang wanita mengaku jadi istri sah suaminya
Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:57 WIB
mengaku istri sah suami yang meninggal dunia, seorang wanita berjuang tuntut keadilan ke MA
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Nina Farida akan terus berjuang sekuat tenaga mencari keadilan setelah suaminya Handika Susilo (51) meninggal dunia pada 26 Agustus 2021, di Bukit Dieng Blok CC 12A Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun, Malang, silam. 

Karena setelah suaminya meninggal dunia, yakni Februari 2022 ada seorang wanita berinisial ELU asal Trowulan-Mojokerto yang mengajukan pengesahan surat nikah (isbat nikah) dengan almarhum Handika Susilo disahkan oleh KUA Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, yang hanya dihadiri oleh ELU tanpa Handika Susilo yang diakui sebagai suaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nina juga menyesalkan atas tindakan oleh KUA Kemlagi Mojokerto dan juga Pengadilan Agama (PA) Mojokerto yang memutuskan perkara perdata dalam gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr, yang secara cepat dalam delapan persidangan langsung memutuskan perkara dengan tidak terlebih dahulu memberikan hak hukum pada dirinya (Nina Farida atau penggugat red,) sebagai istri sah yang menikah dengan almarhum di KUA Bareng Jombang tahun 1993 silam.

Nina menduga data dan berkas yang dipakai oleh ELU dalam mengajukan isbat nikah banyak mengandung kepalsuan, rekayasa dan banyak tidak kesesuaian. Seperti di NIK almarhum suami saya, sangat beda sekali. ELU dalam mencantumkan NIK Handika Susilo dalam Akta Nikah, KK maupun dokumen bukan NIK 3516122012680004. NIK Handika Susilo yang sebenarnya 3573041109700003. 

"Kenapa KUA Kemlagi Mojokerto tidak cermat dengan NIK yang diajukan ELU dalam isbat nikah. Termasuk status Handika Susilo, jelas-jelas Kawin dalam aslinya, yang diajukan oleh ELU statusnya Jejaka. Ketiga hakim yang memeriksa dan menjatuhkan penetapan isbat nikah milik ELU, yakni Kamali S,Ag (Ketua Majlis Hakim), Arif Hidayat S,Ag (Anggota) dan Agus Firman SHI, MH (Anggota), kami laporkan karena cacat hukum. Termasuk Majelis Hakim pemeriksa perkara gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr yang terdiri dari Drs. Amanuddin SH, MH (Hakim Ketua), Drs H. Nuril Huda MH (Anggota) dan Munawar SH, Mh (Anggota), yang menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dari klien kami, juga kami persoalkan. Bukti-bukti surat soal pengesahan isbat nikah ELU di KUA Kemlagi Mojokerto serta putusan hakim yang mengabaikan kejanggalan yang ada, sudah saya laporkan ke pihak berwenang," ucap Nina Farida dengan didampingi pengacaranya Arief Mudji Antono SH, MH saat berada di Sidoarjo.

Arief Mudji Antono SH, MH menambahkan, selama persidangan pihaknya tidak diberikan kesempatan dalam melakukan pembelaan dengan menyodorkan bukti-bukti dan saksi yang diajukannya. Hakim hanya pada penyampaian terlapor (ELU red,) yakni terkait pembagian harta waris almarhum. Sedangkan substansi gugatan yang diajukan oleh kliennya sama sekali tidak membahas hal itu. 

"Klien kami menggugat adanya isbat nikah ELU. Klien kami menolak isbat nikah dan meminta dibatalkan karena penuh rekayasa, pemalsuan yang lainnya. Anehnya hakim sejak sidang pertama meminta perkara dimediasi, kemudian minta dimediasi lagi, minta dinegosiasi dan tanya soal hasil mediasi. Ini lucu, dan ada apa dengan hakim-hakim tersebut. Fokus hakim hanya soal pembagian harta waris. Sekali lagi putusan dari oknum Hakim PA Mojokerto ini memuluskan langkah seorang pelakor untuk melawan istri sah dan berdiri diatas hukum," tegasnya.

Arief mengakui almarhum yang juga pengusaha SPBU di Mojokerto, Jombang dan Malang itu kenal dengan tergugat. Dan selama ini istri almarhum juga tidak pernah mengijinkan almarhum untuk poligami

"Tergugat (ELU red,) memang pekerja almarhum. Saya meyakini ini hanya rekayasa dan palsu-palsu dari pihak tergugat dalam penerbitan isbat nikah, dalam tanda kutip diamini oleh pihak KUA Kemlagi serta oknum PA Mojokerto. Pasca sidang putusan, kami langsung menyatakan banding," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sembari menolak putusan tersebut, masih menurut Arief soal pelaporan atas perilaku KUA Kemlagi Mojokerto ke Jakarta sudah dilakukan. Termasuk perilaku hakim yang mengebiri hak hukum kliennya juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial. 

"Kami juga membuat laporan ke Polres Mojokerto terkait dugaan pemalsuan KTP, KK dan akta kematian almarhum yang dibuat oleh ELU. Almarhum meninggal dunia di rumah sakit Malang dan ada suratnya, tapi ELU menyatakan almarhum meninggal dunia di Mojokerto dengan surat yang dibuat secara palsu," pungkas Arief. (khu/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT