Setiap kali transaksi pelaku mendapat upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dari seseorang yang mengandalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Setiap transaksi saya dapat upah sebesar Rp100 ribu dan Rp300 ribu," ungkapnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukorejo, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Undang-Undang 35 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (min/gol)
Load more