Berdasarkan data kepolisian, Ade Eko tercatat sebagai residivis kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018.
Penyidik juga mengungkap jika Ade Eko telah beberapa kali melakukan aksi mencuri uang dari kotak amal masjid di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Gondalegi, dan Dampit.
“Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu ketenangan dalam beribadah,” ungkapnya.
Atas tindakan kriminalnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polsek Pakisaji. (eco/far)
Load more