Malang, tvOnenews.com - Tim Reskrim Polsek Pakisaji berhasil meringkus seorang pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian motor dan pencurian uang dalam kotak amal.
Informasi didapat tvOnenews.com, identitas pelaku diketahui bernama Ade Eko Prasetiyo (20), warga Dudun Sumberurip, Desa Purworejo, Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Ade Eko ditangkap Minggu dini hari. Polisi menangkapnya tidak lama setelah membongkar kotak amal di masjid.
Kejadian bermula saat warga yang hendak beribadah curiga atas gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar masjid, langsung menghubungi petugas Polsek Pakisaji. Pelaku Ade Eko berhasil diamankan tak lama usai membongkar kotak amal di masjid tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup sebuah obeng, tas slempang, dan dua kotak amal yang rusak akibat aksi pembongkaran,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (17/8).
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan yang diperkirakan mencapai total sekitar Rp120 ribu. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pakisaji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data kepolisian, Ade Eko tercatat sebagai residivis kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018.
Penyidik juga mengungkap jika Ade Eko telah beberapa kali melakukan aksi mencuri uang dari kotak amal masjid di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Gondalegi, dan Dampit.
“Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu ketenangan dalam beribadah,” ungkapnya.
Atas tindakan kriminalnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polsek Pakisaji. (eco/far)
Load more