News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Penetapan DCS, 41 Bacaleg DPRD Tuban Belum Memenuhi Syarat

Sebelum penetapan DCS, KPU Tuban telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi akhir kepada sebanyak 17 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg DPRD Tuban
Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:36 WIB
Berkas bacaleg
Sumber :
  • hartono ranggalawe

Tuban, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pada 19 Agustus 2023 mendatang akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024. Sebelum penetapan DCS, pihak KPU setempat telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi akhir kepada sebanyak 17 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten ke KPU setempat.

Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, pada tahap awal penyerahan berkas Bacaleg DPRD Kabupaten Tuban, ada sebanyak 628 bacaleg yang didaftarkan partai politik ke KPU setempat. Setelah proses verifikasi, hanya sebanyak 97 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 531 bacaleg sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Fatkul Iksan, pada tahapan perbaikan berkas bacaleg, sebanyak 618 bacaleg ditindaklanjuti parpol untuk dilakukan kelengkapan persyaratan dan perbaikan berkas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 577 bacaleg diantaranya dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 41 sisanya belum memenuhi syarat.

“Sampai saat ini masih ada 41 bacaleg yang belum memenuhi syarat atau BMS. Hasil tersebut telah kami sampaikan dalam berita acara hasil verifikasi akhir kepada 17 partai politik,” ungkap Ketua KPU Tuban kepada awak media.

Imbuhnya, saat ini pihak KPU Tuban tengah melakukan tahapan pencermatan rancangan DCS. Tahapan ini bergulir mulai tanggal 6–11 Agustus 2023.

“Dalam tahapan ini, pihak parpol masih bisa melakukan perbaikan terhadap empat hal,” tambah Fatkul Iksan.

Pertama, jika ada rancangan DCS tidak sesuai nomor urut, penempatan dapil, maupun salah foto. Kedua jika ada bacaleg yang ditetapkan belum memenuhi syarat. Ketiga, pergantian bacaleg atas persetujuan DPP partai. Keempat, pemindahan dapil terhadap bacaleg.

“Jadi parpol masih bisa melakukan empat hal itu sebelum kami tetapkan DCS,” tegas Ketua KPU Tuban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika dalam tahapan pencermatan rancangan DCS ini, 41 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut tidak melakukan perbaikan berkas, pihak KPU belum bisa memastikan nasib bacaleg tersebut. KPU Tuban beralasan masih menunggu juknis dari KPU Pusat setelah penetapan DCS.

“Setelah pengumuman DCS itu kan masih ada tanggapan masyarakat, baru kemudian pengumuman DCT. Nanti kita lihat dalam juknisnya ada apa tidak,” jelas Fatkul Iksan. (htn/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT