Gugatan Cucu Pendiri NU Terhadap PBNU Mulai Disidangkan
- umar sanusi
"Dalam sidang tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi. Nah, minggu depan kita diwajibkan membuat suatu resume yang disampaikan kepada tergugat saat mediasi nanti," ujar Suharno.
Kuasa hukum PBNU, Nur Kholis membenarkan adanya mediasi tersebut. Namun mediasi lanjutan akan digelar pekan depan.
"Tadi hanya kenalan, merapikan dokumen dan penyusunan jadwal mediasi. Mediatornya kita serahkan PN Jombang. Tadi ditunjuk Ketua PN Jombang Bambang Setyawan sebagai mediator," jelasnya.
Disinggung soal materi gugatan, Nur Kholis enggan mengomentari. Alasannya, sidang tersebut masih awal.
"Untuk materi gugatan bisa ditanyakan ke penggugat saja. Kita tergugat dikasih waktu untuk mediasi," katanya.
Salah satu penggugatl KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) mengapresiasi PN Jombang yang merespon cepat. Sehingga persidangan perdana bisa dimulai. Kedua, Gus Salam mengapresiasi PBNU dan PCNU Jombang definitif yang telah mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.
"Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan itikad baik PBNU dalam merespon gugatan kami. Bahkan Gus Fahmi Amrullah (Ketua PCNU Jombang 2023-2024), tadi juga hadir di pengadilan untuk bertemu dengan kami dalam suasana kekeluargaan. Karena ini memang masalah organisasi, bukan personal. Secara hubungan personal tidak mengganggu hubungan silaturahmi kami," ujar Gus Salam yang mewakili APQANU Jombang.
Gugatan tersebut masuk ke PN (Pengadilan Negeri) pada 14 Juli 2023 dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg. Nama penggugat yang didaftarkan di PN ada tiga orang. Yakni, M Salmanudin atau Gus Salman, Kemudian Sugiarto, serta Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Pengasuh Ponpes Mamba'ul Ma'arif, Denanyar. (usi/far)
Load more