Tersangka kasus pencabulan Saiful (24) warga Pamekasan, Madura terhadap MW (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, kini telah diringkus polisi.
Eka menambahkan, pelaku kini dijerat Pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (vaf/hen)
Load more