"Selaku kuasa hukum Duralim, saya juga mempertanyakan yang bersangkutan sebagai apa dalam keterlibatannya dengan warga Jabung candi. Begitu juga media yang memberitakan itu," tuturnya.
Husnan menyampaikan, duduk perkara itu berawal dari akta kepemilikan tanah tanah sengketa milik warga Desa Jabung Candi. Ahli waris dari tanah sengketa itu ada enam orang.
"Dari perkara itu, tiba-tiba muncul empat orang lagi yang memiliki akte pembagian hak bersama, yang dikeluarkan oleh kecamatan dari Kades sebelumnya yang menjabat pada tahun 2005 silam. Sedangkan hak waris meninggal tahun 2019. Ini kan tidak nyambung," imbuhnya
Sementara itu, Mustofa yang menjadi kuasa khusus dari lawan pelapor itu membenarkan statmen dirinya di media online lokal sebagai narasumber, bahwa dirinya menyebut mafia tanah.
"Iya, karena saya melihat, bagi saya mafia tanah itu segerombolan orang yang tidak mengakui sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silahkan digugat, dan mereka tidak menggugat, yang ada hanya intimidasi dari seorang saat mediasi," kata Mustofa, kepada wartawan.
Kata mafia tanah itu silakan dimultitafsirkan sendiri. Apabila di pemberitaan itu yang dipermasalahkannya.
"Silakan memberikan hak jawab dari media yang memberitakan itu," tandas Mustofa. (msn/gol)
Load more