Polres Jember Gagalkan Transaksi Jual Beli Senpi Rakitan, Dua Pelaku Ditangkap
Tim Kalong Satreskrim Polres Jember meringkus dua orang yang diduga kuat pembeli dan penjual senjata api (senpi) rakitan. Mereka adalah PW (43) dan SN (66).
Kamis, 20 Juli 2023 - 19:01 WIB
Sumber :
- sinto sofiadin
"Ancaman hukumannya seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Hendry. (sss/far)
Load more