News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masriah Didampingi Kuasa Hukum saat Hadapi Sidang Perdana Perdata Gugatan Rp1 Miliar

Masriah, Pelaku teror buang kotoran manusia hari Kamis (20/7/2023) ini kembali disidang atas gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik senilai Rp1 milyar.
Kamis, 20 Juli 2023 - 17:59 WIB
Masriah Pelaku Pelemparan Kotoran Manusia Hadapi Sidang Perdata Gugatan Satu Miliar
Sumber :
  • Khumaidi
Sidoarjo, tvOnenews.comMasriah, Pelaku teror buang kotoran manusia, sampah hingga air seni hari Kamis (20/7/2023) ini kembali disidang atas gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik senilai Rp1 milyar.

Sidang gugatan perdata dengan tergugar Masriah itu di gelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya  pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat. 

Sementara itu pihak turut tergugat lainnya. Seperti Satpol PP, Polsek Sukodono hadir dalam persidangan. Dua turut tergugat lainnya seperti Kades Jogosatru dan dari Samsat Krian tidak hadir dalam persidangan. 
 
Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta untuk sidang berikutnya tergugat lainya harus hadir. 
 
 
"Sidang berikutnya akan dilakukan dua minggu lagi, yaitu pada Kamis 3 Agustus. Kami meminta pihak yang turut tergugat yang hari belum hadir diharuskan hadir," ungkap agus dintutup ketukan palu. 
 
Dalam sidang perdana ini pihak penggugat Ibu Wiwik Winarti, Wike, dan Nur Mas'ud hadir dalam persidangan, dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu pihak tergugat Masriah ditemani suaminya dan anak kandungnya hadir di persidangan. 
 
Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan bahwa hari ini sidang perdana gugatan perdata terhadap Masriah.  Sidang perdananya yang di gelar di PN Sidoarjo ini hanya pemeriksaan berkas-berkas dari pihak penggugat dan pihak tergugat. 
 
"Sidang akan dilanjutkan dua minggu berikutnya, yakni hari kamis depan ditempat yang sama," kata Yulian di PN Sidoarjo. 
 
Yulian menjelaskan, bahwa agenda sidang berikutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Namun keputusannya kliennya sudah sepakat bahwa sidang tersebut terus dilanjutkan. 
 
"Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi," jelas Yulian. 
 
Sementara itu Kuasa Hukum Masriah Heru Purnomo mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat akan mengikutinya arus. Karena kliennya ini sudah menerima sanksi yang setimpal yang dirasakan oleh kliennya sudah berat, pada saat dikurung di Lapas. 
 
"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," kata Heru. 
 
"Harapan kami tabayyun, atau berdamai, bagaimanapun mereka itu bertetangga, menurut kami itu tidak elok kalau diselesaikan dengan proses hukum," tandas Heru. 
 
Sementara itu menurut Masriah bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa bila Ibu Wiwik Winarti mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo. "Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku ngugat aku," (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik iti menggugat,saya," kata Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo. 
 
Masriah juga tidak mengetahui bahwa dirinya itu mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk mendatangi sidang gugatan perdata itu. "Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aq wis jalani ukuman nang Lapas,"  (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas) jelas Masriah. 
 
tvonenews

"Aku yo wis kapok gk kepingin mlebu Lapas maneh, nang Lapas iku soro, wis pokoke soro temenan," (Saya sudak kapok tidak akan mengulangi masuk Lapas lagi. Didalam Lapas itu susah, sudah pokoknya susah banget," tandas Masriah.

Untuk diketahui pada perkara pidana sebelumnya, Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo. (khu)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Astrologi Tiongkok meramalkan 5 shio yang paling beruntung pada minggu ini, 11–10 Januari 2026. Keberuntungan mengalir deras, terutama dalam keuangan.
Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Berbeda dari animasi petualangan atau aksi yang mendominasi layar lebar, film Papa Zola The Movie memilih fokus pada relasi keluarga, khususnya hubungan antara
Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Pelatih Persela Lamongan, Bima Sakti, menegaskan optimismenya jelang laga krusial menghadapi pemuncak klasemen Barito Putra pada lanjutan Pegadaian Championship 2025–2026.
Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Melonguane, Kepulauan Talaud, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 pada Sabtu (10/1) malam. 
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda Banyuwangi yang ngaku sebagai anak kandung memanggil Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan sebutan "mbak" atau "kakak".

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Persib Bandung kembali dikaitkan dengan satu nama asing yang cukup mengejutkan di bursa transfer. Bek asal Argentina, Gaston Avila kini curi perhatian bobotoh.
Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Ainun Najib (27) tak menyangka bahwa nasib apes akan menimpa hidupnya. Rumahnya yang berada di tepi Sungai Silugonggo, Desa Sambiroto, Tayu, Pati, ambrol diterjang banjir.
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Barcelona akan berupaya untuk pertahankan gelar Piala Super Spanyol saat bersua Real Madrid di King Abdullah Sport City, Jeddah, Senin dini hari WIB (12/1/2026)
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak besok 11 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT