Pelaku Teror Kotoran Manusia
Masriah Didampingi Kuasa Hukum saat Hadapi Sidang Perdana Perdata Gugatan Rp1 Miliar
Masriah, Pelaku teror buang kotoran manusia hari Kamis (20/7/2023) ini kembali disidang atas gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik senilai Rp1 milyar.
Memuat Konten Berikutnya...