GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masriah, Pelaku Teror Air Kencing dan Tinja yang Kabur, Terekam CCTV Pulang ke Rumahnya

Masriah, pelaku teror air kencing dan sampah ke tetangganya, dan menjadi buron oleh pihak Satpol PP Sidoarjo, terekam CCTV pulang ke rumah beberapa hari lalu
Rabu, 6 Desember 2023 - 12:25 WIB
kasus teror air kencing dan tinja
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, pelaku teror air kencing dan sampah ke tetangganya, dan menjadi buron oleh pihak Satpol PP Sidoarjo, terekam CCTV milik tetangganya, Wiwik Winarti, pulang ke rumah beberapa hari lalu.

Masriah dijadikan tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, namun terus mangkir dari panggilan persidangan bahkan kabur dari rumahnya. Kini, Masriah diduga sudah kembali ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah ditetapkan tersangka oleh Satpol PP, Masriah seharusnya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu 8 November 2023, dan sidang kedua pada Rabu 15 November 2023. Masriah kabur dari rumahnya pada Selasa 7 November 2023 malam, dan tidak mengindahkan panggilan sidang.

“Iya mas pada hari Sabtu kemarin (25 November) tiba-tiba saya kaget mendengar suara Masriah lagi ngumpat masalah renovasi rumah," kata Wike anak kandung korban Wiwik.

Wike menjelaskan setelah dirinya mendengar suara itu, dia segera melakukan pengecekan pada rekaman CCTV. Ternyata Masriah sudah pulang ke rumahnya sejak Kamis 23 November.

"Di layar monitor terlihat Masriah dibonceng anaknya menggunakan sepeda motor masuk rumah," jelas Wike.

Wike telah memberitahukan kepada Kuasa Hukumnya dan melaporkan tentang keberadaan Masriah itu ke pihak Satpol PP. Dia dan Wiwik berharap Masriah bisa segera ditangkap dan diadili. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya berharap mas pihak-pihak yang terkait segera menangkap Masriah, agar Masriah menghadiri persidangan di PN Sidoarjo," ucap Wike.

Pihak Satpol PP Sidoarjo dikutip dan dilansir berita tvOnenews.com sebelumnya, bahwa Masriah telah ditetapkan oleh Satpol PP melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Perempuan itu terancam penjara minimal 1 bulan maksimal 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta. (khu/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT