News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masriah, Pelaku Teror Air Kencing dan Tinja yang Kabur, Terekam CCTV Pulang ke Rumahnya

Masriah, pelaku teror air kencing dan sampah ke tetangganya, dan menjadi buron oleh pihak Satpol PP Sidoarjo, terekam CCTV pulang ke rumah beberapa hari lalu
Rabu, 6 Desember 2023 - 12:25 WIB
kasus teror air kencing dan tinja
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, pelaku teror air kencing dan sampah ke tetangganya, dan menjadi buron oleh pihak Satpol PP Sidoarjo, terekam CCTV milik tetangganya, Wiwik Winarti, pulang ke rumah beberapa hari lalu.

Masriah dijadikan tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, namun terus mangkir dari panggilan persidangan bahkan kabur dari rumahnya. Kini, Masriah diduga sudah kembali ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah ditetapkan tersangka oleh Satpol PP, Masriah seharusnya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu 8 November 2023, dan sidang kedua pada Rabu 15 November 2023. Masriah kabur dari rumahnya pada Selasa 7 November 2023 malam, dan tidak mengindahkan panggilan sidang.

“Iya mas pada hari Sabtu kemarin (25 November) tiba-tiba saya kaget mendengar suara Masriah lagi ngumpat masalah renovasi rumah," kata Wike anak kandung korban Wiwik.

Wike menjelaskan setelah dirinya mendengar suara itu, dia segera melakukan pengecekan pada rekaman CCTV. Ternyata Masriah sudah pulang ke rumahnya sejak Kamis 23 November.

"Di layar monitor terlihat Masriah dibonceng anaknya menggunakan sepeda motor masuk rumah," jelas Wike.

Wike telah memberitahukan kepada Kuasa Hukumnya dan melaporkan tentang keberadaan Masriah itu ke pihak Satpol PP. Dia dan Wiwik berharap Masriah bisa segera ditangkap dan diadili. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya berharap mas pihak-pihak yang terkait segera menangkap Masriah, agar Masriah menghadiri persidangan di PN Sidoarjo," ucap Wike.

Pihak Satpol PP Sidoarjo dikutip dan dilansir berita tvOnenews.com sebelumnya, bahwa Masriah telah ditetapkan oleh Satpol PP melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Perempuan itu terancam penjara minimal 1 bulan maksimal 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta. (khu/hen) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT