Terkait distribusi logistik surat suara, Nurul memastikan bahwa KPU Jatim sudah mendata TPS Loksus di Jawa Timur. Sedangkan syarat pendirian TPS Loksus ini adalah pemilih harus tercantum di DPT awal sesuai alamat KTP dan dipindahkan ke TPS Loksus.
"Dengan cara di tempat awal, dicoret kemudian didaftarkan sekarang dia terdata sebagai Loksus, jadi dipastikan tidak tercantum dua kali hanya satu kali," tegasnya.
Dari 416 TPS Loksus di Jatim, KPU Jatim mendata ada sekitar 102.355 pemilih yang akan memberikan suaranya dan 50 persen lebih berasal dari pondok pesantren.
"Kediri kemudian Magetan sama Situbondo," jelasnya.
KPU Jatim juga menyebutkan data DPT pemilu 2024 di Jawa Timur terbanyak dari Surabaya sebesar 2.218.586 pemilih dari 8.167 TPS sedangkan paling sedikit adalah Kota Mojokerto dengan jumlah pemilih 104.629 dari 394 TPS. (msi/far)
Load more