Surabaya, tvOnenews.com - Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memasuki pagar rumah warga hingga kos-kosan di kawasan Tandes, Surabaya, berhasil diringkus polisi. Rekaman video aksi pelaku viral di media sosial Tiktok.
Aksi pelaku terekam CCTV saat mencuri motor di salah satu rumah di daerah Manukan Subur, Tandes, Surabaya.
Selain meringkus pelaku curanmor berinisial NAA, polisi juga mengamankan SR sebagai perantara dan TS selaku penadah. AKBP Mirzal Maulana, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, pelaku sudah beraksi di 15 TKP di kawasan Tandes.
“Pelaku NAA melihat ada motor diparkir di depan rumah, kebetulan korban baru memarkir kendaraannya 15 menit. Kebetulan kunci motornya ketinggalan, tapi pagar kondisinya tertutup,” ujar Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/7) kemarin.
Mirzal melanjutkan, NAA melakukan aksinya seorang diri sambil mengendarai sepeda motor miliknya untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari TKP.
Kemudian pelaku berjalan kaki mendekati sasaran dan membawa kabur motor itu. Kata Mirzal, kebanyakan motor yang dicuri oleh NAA kuncinya masih tertinggal di rumah kontak.
“Pelaku spesialis kunci menempel,” imbuhnya.
Setelah berhasil mendapatkan motor yang diincar, tersangka kemudian menghubungi SR (perantara) dan menjual motornya ke SR. Salah satu lokasi yang pernah dipakai transaksi NAA dan SR di SPBU Karangpoh.
“Selanjutnya tersangka NAA kembali mengambil sepeda motornya di warkop,” ujar Mizal.
Setelah membeli motor hasil curian, tersangka SR menghubungi TS (penadah) dan menjual motor itu. Mirzal menyebut pelaku TS ini sudah menjadi penadah berulang kali, setelah pihak penyidik menemukan 12 plat motor di rumahnya.
Selain menjualnya ke penadah, pelaku NAA juga menjual motor hasil curiannya ke media sosial Facebook. Rata-rata harga yang dijual lewat medsos itu senilai Rp2-3 juta per unit.
“Dari penangkapan ini, kami telah mengamankan lima motor yang belum terjual. Satu di antaranya milik tersangka NAA sebagai sarana,” ucap Mirzal.
Dalam kasus ini ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (zaz/gol)
Load more