Setelah berhasil mendapatkan motor yang diincar, tersangka kemudian menghubungi SR (perantara) dan menjual motornya ke SR. Salah satu lokasi yang pernah dipakai transaksi NAA dan SR di SPBU Karangpoh.
“Selanjutnya tersangka NAA kembali mengambil sepeda motornya di warkop,” ujar Mizal.
Setelah membeli motor hasil curian, tersangka SR menghubungi TS (penadah) dan menjual motor itu. Mirzal menyebut pelaku TS ini sudah menjadi penadah berulang kali, setelah pihak penyidik menemukan 12 plat motor di rumahnya.
Selain menjualnya ke penadah, pelaku NAA juga menjual motor hasil curiannya ke media sosial Facebook. Rata-rata harga yang dijual lewat medsos itu senilai Rp2-3 juta per unit.
“Dari penangkapan ini, kami telah mengamankan lima motor yang belum terjual. Satu di antaranya milik tersangka NAA sebagai sarana,” ucap Mirzal.
Dalam kasus ini ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (zaz/gol)
Load more