Surabaya, tvOnenews.com - Air susu dibalas dengan air tuba. Gara-gara minta uang Rp50.000 tidak diberi oleh ibunya, seorang pemuda (kakak) di Surabaya tega membunuh adik kandungnya sendiri.
Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap Samsul Anwar, seorang pria yang membunuh adik kandungnya sendiri, Muhammad Faisal (25).
Peristiwa pembunuhan kakak terhadap adik terjadi setelah pelaku kalap meminta uang kepada ibunya dengan memaksa dan akhirnya terlibat cekcok dengan korban, yang tak lain adik kandungnya sendiri.
Akibat perselisihan tersebut, kakak mengeluarkan pisau dan menusuk adiknya sebanyak dua kali, serta melukai keponakannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan kejadian tersebut.
Setelah melacak keberadaan pelaku, polisi berhasil menangkapnya di rumah istri pertamanya di kawasan Pesapen Surabaya. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan rasa kesalnya karena dimarahi ketika meminta uang kepada ibunya.
"Setelah salat subuh, pelaku keluar rumah dan minta uang ke ibunya, lalu diketahui korban dan pelaku cekcok, kemudian adu mulut, lalu dihampiri karena ramai-ramai akibat perselisihan. Pelaku mengeluarkan sebilah pisau lalu dilayangkan 2 kali di perut mengakibatkan korban (Faisal) hingga meninggal dunia," terang Arief, Selasa (4/7).
Motif dari pembunuhan ini diduga akibat sakit hati karena permintaan pelaku tak dipenuhi dan justru mendapat omelan dari adiknya, hingga membuatnya marah.
“Saat itu saya minta uang Rp50.000 tetapi tidak dikasih, karena tidak punya uang. Itu (uang) rencana buat beli jajan anak saya, saya tidak kerja," ucap pria yang juga pernah ditangkap polisi pada 2006 akibat narkoba di Polsek Bubutan itu.
Peristiwa ini terjadi di depan rumah korban dan pelaku di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya pada Rabu (28/6) lalu.
Saat terjadi pertikaian, seorang tetangga bernama Harianto juga ikut terluka ketika mencoba meredakan situasi.
Polisi mengungkapkan bahwa setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap.
“Meski menyesali perbuatannya membunuh adik kandungnya sendiri, tersangka tetap dijatuhi hukuman pasal 338 kuhp tentang pembunuhan “ pungkasnya. (zaz/hen)
Load more