News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Curanmor di Bangkalan Terekam CCTV, Satu Pelaku Tertangkap Polisi

Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Madura terpantau kamera CCTV.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 4 Juli 2023 - 14:58 WIB
SA (30) pelaku curanmor
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Madura terpantau kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV memperlihatkan pelaku membawa sepeda motor curian milik warga dan dibawa kabur dari tempat lokasi pencurian (TKP).

Bermodal adanya rekaman CCTV di rumah warga, membuat petugas mengidentifikasi pelaku, hingga SA (30) kemudian tertangkap di rumahnya di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan mengatakan, pelaku merupakan residivis Curanmor yang pernah masuk di sel tahanan. Setelah keluar penjara pada 4 bulan lalu, ia kembali melakukan aksi yang sama.

"Seorang pelaku Curanmor, merupakan residivis yang pernah masuk ke Lembaga Permasyarakatan (LP) pada tahun 2020 lalu. Setelah empat bulan keluar, ia kembali melakukan aksinya," tuturnya, Selasa (4/7).

Lanjutnya, pelaku kembali mencuri motor dengan alasan tidak memiliki pekerjaan. Sementara teman SA berhasil melolokan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ia kembali melakukan pencurian sepeda motor, dengan alasan karena tidak memiliki pekerjaan lain. Pelaku ini kami tangkap di rumahnya. Sementara teman masih dalam pengejaran pertugas," terangnya.

AKP Bangkit Dananjaya menambahkan, berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, ia hanya beraksi di satu tempat kejadian perkara.

"Pelaku mengakui mencuri sepeda motor hanya satu TKP saja, namun kemungkinan besar masih ada empat TKP lainnya yang telah dikerjakan oleh pelaku," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas bagian kakinya karena saat ditangkap ia melawan petugas. Barang bukti berupa sebuah sepeda motor, diamankan polisi. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (fds/gol)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT