Pelaku Perampasan Modus ‘Adiknya Dilecehkan’ Diringkus Polisi Saat Sahur, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku perampasan dengan modus tuduhan palsu AA.
Pelaku diketahui kerap melancarkan aksinya dengan cara menuding korban telah melecehkan adiknya. Di bawah tekanan tuduhan tersebut, korban dibuat panik hingga akhirnya menuruti kemauan pelaku yang berujung pada perampasan harta benda.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Aksi AA sebelumnya terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu memboncengnya.
Salah satu peristiwa terjadi di kawasan Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang pada 8 Februari 2026. Saat itu, pelaku menekan korban dengan tudingan telah berbuat tak senonoh terhadap adiknya.
"Dibawah tekanan dan ancaman, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dengannya. Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Disanalah pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri," katanya.
Pelarian AA berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Polisi menciduknya di sebuah kontrakan di gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tanpa perlawanan pelaku yang baru tiba dikediamannya untuk bersantap sahur tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Di hadapan penyidik, AA mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di lokasi berbeda.
"Mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai dan aksi terakhirnya di Ciledug," kata dia lagi.
Kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Foe Peace Simbolon)
Load more