Menurut Iptu Ferry Riswantoro saat pelaku dibawa polisi, ia melawan hinga terpaksa JF dihadiahi timah panas di bagian kakinya.
"Pelaku sempat melawan saat akan dibawa anggota kami ke Mapolres Bangkalan, hingga terpaksa dihadiahi timah panas bagian kakinya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fds/hen)
Load more