“'Kalau awal mulanya yang bersangkutan menawarkan bahwa yang bersangkutan bisa mendatangkan handphone dan laptop dari luar negeri, dan dengan harga yang di bawah rata-rata dari pasaran di Indonesia dan para korbannya sebagian besar warga Kota Malang," jelas Bayu.
Terkait uangnya akan digunakan untuk apa, Fitra mengaku hasil dari uang tersebut digunakan untuk diputar kembali, memberikan keuntungan kepada orang-orang yang berinvestasi kepada Fitra lebih dulu.
"Intinya pelaku ini mengajak para korbannya dan menawarkan investasi berupa handphone, yang keuntungannya empat persen dalam satu bulan, itu yang ditawarkan peelku," pungkasnya.
Dari tertangkapnya pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa empat benda rekening koran Bank BCA atas nama Fitra Ardita, kemudian lima bendel perjanjian kerjasama antara Fitra dengan para korban, satu bendel slip setoran, handphone, ATM dan token milik Fitra Ardita.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sementara ini masih seputar kasus penipuan dan penggelapan dengan mengajak orang untuk berinvestasi.
“Tapi kita lihat dulu apakah objek investasi ini benar-benar real, berbadan hukum ataupun memang sudah tidak ada. Nanti disitu akan melihat bahwa rangkaian kata-kata bohong untuk membujuk seseorang menggerakkan seseorang, nanti akan kita dalami lagi," ujarnya.
Ditambahkan Buher, pihaknya akan melihat rangkaian dari laporan kehilangan tersebut apakah memang murni yang bersangkutan hilang.
Load more