Malang, tvOnenews.com - Fitra Ardhita Nurullisha (31), pria warga Jalan Pinangsia Nomor 6, RT 02 RW 10, Malang yang dilaporkan hilang oleh istrinya pada bulan Maret 2023 kini ditangkap
"Fitra kita tangkap berdasarkan dari empat korbannya yang melaporkan ke pihak kepolisian sekitar tanggal 6 April, 14 April, 18 April dan 20 April 2023," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto kepada awak media dalam pres rilis di Polresta Malang Kota, Selasa (26/6) sore.
Dijelaskan Bayu, dasar kami melakukan penangkapan ada empat laporan polisi dengan kerugian kurang lebih sekitar 69 miliar 749 juta, dimana tersangka atas nama Fitra melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan investasi berupa handphone, dimana setelah para korban menginvestasikan uangnya, sampai saat ini uang tersebut tidak kembali dan tidak mendapatkan keuntungan.
Dari pengaduan tersebut, kata Bayu, kemudian dilakukan penyelidikan dan yang bersangkutan diamankan pada Senin (26/6) pukul 18.00 WIB di salah satu hotel sekitar wilayah Blimbing.
“Modus operandi Fitra adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang, berikutnya memberikan iming-imingan keuntungan besar," bebernya.
Kemudian beberapa waktu lalu pada saat yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, Fitra tidak hadir, dan pada saat itu juga, ada laporan dari keluarga bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya.
“'Kalau awal mulanya yang bersangkutan menawarkan bahwa yang bersangkutan bisa mendatangkan handphone dan laptop dari luar negeri, dan dengan harga yang di bawah rata-rata dari pasaran di Indonesia dan para korbannya sebagian besar warga Kota Malang," jelas Bayu.
Terkait uangnya akan digunakan untuk apa, Fitra mengaku hasil dari uang tersebut digunakan untuk diputar kembali, memberikan keuntungan kepada orang-orang yang berinvestasi kepada Fitra lebih dulu.
"Intinya pelaku ini mengajak para korbannya dan menawarkan investasi berupa handphone, yang keuntungannya empat persen dalam satu bulan, itu yang ditawarkan peelku," pungkasnya.
Dari tertangkapnya pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa empat benda rekening koran Bank BCA atas nama Fitra Ardita, kemudian lima bendel perjanjian kerjasama antara Fitra dengan para korban, satu bendel slip setoran, handphone, ATM dan token milik Fitra Ardita.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sementara ini masih seputar kasus penipuan dan penggelapan dengan mengajak orang untuk berinvestasi.
“Tapi kita lihat dulu apakah objek investasi ini benar-benar real, berbadan hukum ataupun memang sudah tidak ada. Nanti disitu akan melihat bahwa rangkaian kata-kata bohong untuk membujuk seseorang menggerakkan seseorang, nanti akan kita dalami lagi," ujarnya.
Ditambahkan Buher, pihaknya akan melihat rangkaian dari laporan kehilangan tersebut apakah memang murni yang bersangkutan hilang.
"Karena hasil interogasi awal memang murni yang bersangkutan tidak memberitahukan kepergian bersama keluarga, sehingga keluarganya membuat laporan ke Polresta Malang Kota," tuntasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372, 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita sebelumya, seorang pria warga Kota Malang dilaporkan hilang oleh keluarganya. Pria itu hilang setelah pamit bekerja kepada istrinya hingga akhirnya keluarga melapor ke kepolisian.
Sejak pamit berangkat kerja pada Senin (27/3), keberadaan Fitra tak lagi diketahui. Rekan kerjanya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada istrinya. Hilangnya Fitra baru dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (29/3).
"Pada hari Senin tanggal 27 maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB (Fitra) berangkat kerja. Sekitar pukul 14.27 WIB istrinya dihubungi teman suaminya melalui WA mengatakan bahwa suaminya tidak dapat dihubungi baik melalui telepon maupun wa, tidak ada yang mengetahui keberadaan Fitra," demikian pengumuman yang disebar oleh Polresta Malang Kota.
Berdasarkan pengumuman itu juga disebutkan bahwa istri Fitra sempat mencoba sendiri menghubungi suaminya. Sama seperti yang diinformasikan oleh teman suaminya, dia tidak bisa menghubungi telepon maupun WhatsApp. (eco/far)
Load more