Pihak perkumpulan lantas membuat akta pernyataan keputusan rapat yang menyatakan bahwa menerima Liliana telah mengundurkan diri dari perkumpulan.
Atas kesaksian Bambang Irwanto, yang dibacakan oleh Darwis selaku Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Liliana, dihadapan majelis hakim, menyangkal seluruh kesaksian tersebut.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan memghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut, pada tanggal 4 Juli mendatang, dan dilanjutkan dengan kesaksian meringankan dari pihak terdakwa. (sha/gol)
Load more